Kamis, 28 April 2016

KONSEP DASAR KESEHATAN REPRODUKSI



TUGAS KESEHATAN REPRODUKSI & KB
“KONSEP DASAR KESEHATAN REPRODUKSI”

untitled





OLEH :

ANGELA M.A. FERNANDES
ELFRIDA B. IKUN
JAINAB B.S.A NGGORI
MARIA F. KABOSU
MARIA Y. TIMU
STEFANIA L.ASA
YENIATY N. LAPIKOLY





POLTEKKES KEMENKES KUPANG
JURUSAN KEBIDANAN ANGKATAN XVI
TAHUN AKADEMIK 2014/2015








Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena rahmat dan izin-Nya Makalah ini dapat diselesaikan tepat waktu.
Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berancana (KB) yang berjudul “Konsep Dasar Kesehatan Reproduksi”.
Ucapan terima kasih pula kepada teman-teman yang memberikan masukan dan saran-saran yang bersifat membangun sehingga makalah ini dapat dibuat dengan baik. Oleh karena itu, penulis menyampaikan ucapan terima kasih. Kritik dan saran sangat diharapkan untuk penyempurnaan penulisan makalah selanjutnya.
                                                                                     
Kupang,    September 2015


Penyusun



BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi sekarang ini sangat mendukung dalam kehidupan manusia di Indonesia bahakan di dunia, penemuan yang setiap waktu terjadi dan para peneliti terus berusaha dalam penelitiannya demi kemajuan dan kemudahan dalam beraktiftas.
Ilmu kedokteran khususnya ilmu kesehatan pun begitu cepat berkembang mulai dari peralatan ataupun teori sehingga mendorong para pengguna serta spesialis tidak mau ketinggalan untuk bisa memiliki dan memahami wawasan serta ilmu pengetahuan tersebut.
Terkait ilmu kesehatan dalam hal ini, yaitu kesehatan reproduksi banyak sekali teori-teori serta keilmmuan yang harus dimiliki oleh para pakar atau spesialis kesehatan reproduksi. Wilayah keilmuan tersebut sangat penting dimiliki demi mengemban tugas untuk bisa menolong para pasien yang mana demi kesehatan, kesejahteraan dan kelancaran pasien dalam menjalankan kodratnya sebagi perempuan.
Pengetahuan kesehatan reproduksi bukan saja penting dimiliki oeh para bidan atau spesialis tetapi sangat begitu penting pula dimiliki khususnya oleh para istri-istri atau perempuan sebagai ibu atau bakal ibu dari anak-anaknya demi kesehatan, dan kesejahteraan mereka.
B.       Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian kesehatan reproduksi ?
2.         Apa saja ruang lingkup kesehatan reproduksi ?
3.         Apa saja hak yang terkait dengan kesehatan reproduksi ?

C.       Tujuan
1.         Tujuan Umum
Untuk memenuhi tugas mata kuliah yang diberikan oleh dosen.
2.         Tujuan Khusus
a.         Untuk mengetahui pengertian kesehatan reproduksi.
b.        Untuk mengetahui ruang lingkup kesehatan reproduksi.
c.         Untuk mengetahui hak yang terkait dengan kesehatan reproduksi.



    
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Konsep Kesehatan Reproduksi
a)    Definisi Kesehatan Reproduksi
1.    Menurut Drs. Syaifuddin
Suatu keadaan kesehatan dimana suatu kegiatan organ kelamin laki-laki dan perempuan yang khususnya testis menghasilkan spermatozoid dan ovarium menghasilkan sel kelamin perempuan.
2.    Menurut ICPD
Keadaan sejahtera fisik, mental, sosial secara utuh tidak semata-mata terbebas dari penyakit dan kecacatan dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem fungsi dan proses reproduksi.
3.    Menurut Ida Bagus Gde Manuaba, 1998
Kemampuan seseorang untuk dapat memanfaatkan alat reproduksi dengan mengukur kesuburannya dapat menjalani kehamilannya dan persalinan serta aman mendapatkan bayi tanpa resiko apapun (Well Health Mother Baby) dan selanjutnya mengembalikan kesehatan dalam batas normal.
4.    Menurut WHO
Suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.
5.    Menurut Depkes RI, 2000
Suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah.
Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya penyakit dan kelemahan, dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya (ICDP. Cairo, 1994).
Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh dan bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya (WHO).
1.    Tujuan kesehatan reproduksi
a.    Tujuan umum
Meningkatkan kemandirian dalam mengatur fungsi dan proses reproduksinya, termasuk kehidupan seksualitasnya sehingga hak-hak reproduksi dapat terpenuhi.
b.    Tujuan khusus
·      Meningkatkan kemandirian wanita dalam memutuskan peran dan fungsi reproduksinya.
·      Meningkatkan hak dan tanggung jawab sosial wanita dalam menentukan kapan hamil, jumlah dan jarak antara kelahiran.
·      Meningkatkan peran dan tanggung jawab sosial laki-laki terhadap akibat dari perilaku seksnya.
·      Dukungan yang menunjang wanita untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan proses reproduksinya.
2.    Sasaran kesehatan reproduksi
a)    Remaja (pubertas).
·      Diberi penjelasan tentang masalah kesehatan reproduksi yang diawali dengan pemberian pendidikan seks.
·      Membantu remaja dalam menghadapi menarce secara fisik, psikis, sosial dan hygiene sanitasinya.

b)   Wanita
·      WUS (wanita usia subur).
Penurunan 33 % angka prevalensi anemia pada wanita (usia 15-45 tahun), peningkatan jumlah yang bebas dari kecacatan sebesar 15 %.
·      PUS (Pasangan Usia Subur).
1.    Terpenuhinya kebutuhan nutrisi dengan baik
2.    Terpenuhinya kebutuhan ber-KB
3.    Penurunan angka kematian ibu hingga 50 %
4.    Penurunan proporsi BBLR menjadi < 10 %
5.    Pemberantasan tetanus neonatorum
6.    Semua individu dan pasangan mendapatkan akses informasi dan penyuluhan pencegahan kehamilan yang terlalu dini, terlalu dekat jaraknya, terlalu tua dan terlalu banyak anak.
·      Lansia
1.    Proporsi yang memanfaatkan pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan dan pengobatan penyakit menular seksual minimal 70 %.
2.    Pemberian makanan yang banyak mengandung zat calsium untuk mencegah osteoporosis.
3.    Memberi persiapan secara benar dan pemikiran yang positif dalam menyongsong masa menopause.

B.     Ruang lingkup kesehatan reproduksi
Masalah kesehatan reproduksi sangat luas (Mohamad, Karosono, 1998), yaitu :
1.      Masalah reproduksi
a)    Kesehatan, morbiditas atau gangguan kesehatan dan kematian perempuan berkaitan dengan kehamilan, termasuk di dalamnya masalah gizi dan anemia di kalangan perempuan penyebab serta komplikasi dari kehamilan, masalah kemandulan dan ketidak suburan.
b)   Peranan atau kendali sosial budaya terhadap reproduksi. Maksudnya bagaimana pandangan masyarakat terhadap kesuburan dan kemandulan, nilai anak dan keluarga, sikap masyarakat terhadap perempuan hamil.
c)    Intervensi pemerintah atau negara terhadap masalah reproduksi. Misalnya antara lain program keluarga berencana, undang- undang yang berkaitan dengan masalah genetik, dan lain sebagainya.
d)   Tersedianya pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, serta terjangkaunya secara ekonomi oleh kelompok perempuan dan anak- anak.
e)    Kesehatan bayi dan anak- anak terutama anak dibawah usia lima tahun.
f)    Dampak pembangunan ekonomi, industrialisasi dan perubahan lingkungan terhadap kesehatan reproduksi.
2.      Masalah jender dan seksualitas
a)    Pengaturan negara terhadap masalah seksualitas, maksudnya adalah peraturan dan kebijakan negara mengenai masalah pornografi, pelacuran, pendidikan seksualitas.
b)   Pengendalian sosial budaya terhadap masalah seksualitas, bagaimana norma- norma sosial yang berlaku tentang perilaku seks, homoseks, poligami dan perceraian.
c)    Seksualitas di kalangan remaja.
d)   Status dan peranan perempuan.
e)    Perlindungan terhadap perempuan pekerja.
3.      Masalah yang berkaitan dengan kehamilan yang tidak diinginkan
a)    Pembunuhan bayi
b)   Pengguguran kandungan terutama yang dilakukan tidak aman
c)    Dampak kehamilan yang tidak diinginkan terhadap kesehatan perempuan dan keluarga
d)   Dampak sosial dan ekonomi dari kehamilan yang tidak diinginkan serta pengguuran kandungan yang tidak aman
e)    Kebijakan pemerintah dalam menghadapi hal tersebut
4.      Masalah kekerasan dan perkosaan terhadap perempuan
a)    Kecenderungan penggunaan kekerasan secara segaja terhadap permpuan, perkosaan, serta dampaknya terhadap korban
b)   Norma sosial mengenai kekerasan dalam rumah tangga serta mengenai berbagai tindakan kekerasan terhadap perempuan
c)    Sikap masyarakat mengenai kekerasan dan perkosaan terhadap pelacur
d)   Berbagai langkah untuk mengatasi masalah- masalah tersebut
5.      Masalah penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual
a)    Masalah penyakit menular seksual lama, seperti : sifilis dan gonorrhea
b)   Masalah penyakit menular seksualitas yang relatif baru seperti klamydia dan herpes
c)    Masalah HIV/ AIDS
d)   Dampak sosial dan ekonomi dari penyakit menular seksual
e)    Kebijakan dan progam pemerintah dalam penyakit tersebut (termasuk penyediaan pelayanan kesehatan bagi pelacur/ pekerja seks komersial)
f)    Sikap masyarakat terhadap penyakit menular seksual
6.      Masalah pelacuran
a)    Demografi pekerja seks komersial atau pelacuran
b)   Faktor yang menjadi pendorong pelacuran dan sikap pemerintah terhadapnya
c)    Dampaknya terhadap kesehatan reproduksi, baik bagi pelacur itu sendiri maupun bagi konsumennya dan keluarganya
7.      Masalah sekitar teknologi
a)    Teknologi reproduksi dengan bantuan (inseminasi buatan dan bayi tabung)
b)   Pemilihan bayi berdasarkan jenis kelamin (gender fetal screening)
c)    Enapisan genetik (genetic screening)
d)   Keterjangkauan dan kesamaan kesempatan
e)    Etika dan hukum yang berkaitan dengan masalah teknologi reproduksi ini

C.       Hak-Hak Reproduksi
Hak : kekuasaan untuk berbuat sesuai dengan aturan, undang-undang dan ketentuan hukum.
Hak Reproduksi : Hak asasi yang telah diakui dalam hukum internasonal dan dokumen asazi internasional untuk menigkatkan sikap saling menghormati secara setara dalam hubungan perempuan dan laki-laki.
Hak Reproduksi ( HAM Internasional)
·      Hak dasar pasangan dan individu untuk menentukan secara bebas dan tanggung jawab atas jumlah dan jarak kelahiran, mendapatkan informasi serta cara-cara untuk melaksanakan hal tersebut.
·      Hak untuk mencapai standar tertinggi.
Hak-hak Reproduksi
1.    Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi.
2.    Hak mendapatkan pelayanan kesehatan seksual an kesehatan reproduksi yang berkualitas.
3.    Hak untuk bebas membuat keputusan tentang hal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi tanpa paksaan diskriminasi serta kekerasan.
4.    Hak kebebasan dan tanggung jawab dalam menentukan jumlah dan jarak waktu memiliki anak.
5.    Hak untuk hidup (hak untuk dilindungi dai kematian karena kehamilan dan proses melahirkan).
6.    Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksi.
7.    Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual.
8.    Hak mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan yang terkait dengan kesehatan reproduksi.
9.    Hak atas kerahasiaan pribadi dengan kehidupan reproduksinya.
10.    Hak membangun dan merencanakan keluarga.
11.    Hak kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
12.    Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi.
Menurut BKKBN 2000, kebijakan teknis operasioanl di indonesia, untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak reproduksi :
1.        Promosi hak-hak reproduksi
Dilaksanakan dengan menganalisis perundang-undangan, peraturan dan kebijakan yang saat ini berlaku apakah sudah seiring dan mendukung hak-hak reproduksi dengan tidak melupakan kondisi lokal sosial budaya masyarakat. Pelaksanaan upaya pemenuhan hak reproduksi memerlukan dukungan secara politik, dan legislatif sehingga bisa tercipta undang-undang hak reproduksi yang memuat aspek pelanggaran hak-hak reproduksi.
2.        Advokasi hak-hak reproduksi
Advokasi dimaksudkan agar mendapatkan dukungan komitmen dari para tokoh politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM atau LSOM, dan swasta. Dukungan swasta dan LSM sangat dibutuhkan karena ruang gerakan pemerintah lebih terbatas. Dukungan para tokoh sangat membantu memperlancar terciptanya pemenuhan hak-hak reproduksi. LSM yang memperjuangkan hak-hak reproduksi sangat penting artinya untuk terwujudnya pemenuhan hak-hak reproduksi.
3.        KIE hak-hak reproduksi
Dengan KIE diharapkan masyarakat semakin mengerti hak-hak reproduksi sehingga dapat bersama-sama mewujudkannya.
4.        Sistem pelayanan hak-hak reproduksi


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk diketahui oleh para perempuan bakal calon ibu ataupun laki-laki calon bapak. Oleh karena itu, berdasarkan uraian diatas dapat penulis simpulkan bahwa :
·           Definisi kesehatan sesuai dengan WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental dan sosial, ditambah lagi (sejak deklarasi Alma Ata-WHO dan UNICEF) dengan syarat baru, yaitu : sehingga setiap orang akan mampu hidup produktif, baik secara ekonomis maupun sosial.
·           Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
·           Hak reproduksi adalah bagian dari hak asasi yang meliputi hak setiap pasnagan dan individual untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah, jarak dan waktu kelahiran anak, serta untuk memiliki informasi dan cara untuk melakukannya.

B.       Saran
Untuk itu wawasan dan pengetahuan kesehatan reproduksi sangatah penting untuk bisa dikuasai dan dimiliki oleh para perempuan dan laki-laki yang berumah tangga, supaya kesejahteraan dan kesehatan bisa tercapai dengan sempurna. Oleh karena itu, penulis memberi saran kepada para pihak yang terkait khususnya pemerintah, dinas kesehatan untuk bisa memberikan pengetahuan dan wawasan tersebut kepada khalayak masyarakat dengan cara sosialisasi, kegitan tersebut mudah-mudahan kesehatan reproduksi masyarakat bisa tercapai dan masyarakat lebih pintar dalam menjaga kesehatannya.


DAFTAR PUSTAKA

Baradero, Mary, dkk. 2006. Klien Gangguan Sistem Reproduksi & Seksualitas. Jakarta : EGC
Glasier, Anna, Alisa Gebbie. 2005. Keluarga Berencana & Kesehatan Reproduksi. Jakarta : EGC
Heffner, Linda J, Danny J. Schust. 2006. At a Glance Sistem Reproduksi Edisi Kedua. Jakarta : Penerbit Erlangga
Pinem, Sahora. 2009. Kesehatan Reproduksi Dan Kontrasepsi. Jakarta : CV. Trans Info Medika
Roumali, Suryati, dkk. 2009. Kesehatan Reproduksi buat Mahasiswa Kebidanan. Yogjakarta : Nuha Medika
Sibagariang, Eva Ellya, dkk. 2010. Kesehatan Reproduksi Wanita. Jakarta : Trans Info Media