ANGELA
M.A. FERNANDES
ELFRIDA
B. IKUN
JAINAB B.S.A
NGGORI
MARIA F.
KABOSU
MARIA Y.
TIMU
STEFANIA
L.ASA
YENIATY
N. LAPIKOLY
POLTEKKES
KEMENKES KUPANG
JURUSAN
KEBIDANAN ANGKATAN XVI
TAHUN AKADEMIK 2014/2015
Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena rahmat dan izin-Nya Makalah ini dapat
diselesaikan tepat waktu.
Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas
mata kuliah
Kesehatan Reproduksi dan Keluarga
Berancana (KB) yang berjudul “Konsep Dasar Kesehatan Reproduksi”.
Ucapan terima kasih pula kepada teman-teman
yang memberikan masukan dan saran-saran yang bersifat membangun sehingga
makalah ini dapat dibuat dengan baik. Oleh karena itu, penulis menyampaikan
ucapan terima kasih. Kritik dan saran sangat diharapkan untuk penyempurnaan
penulisan makalah selanjutnya.
Kupang, September 2015
Penyusun
BAB
I PENDAHULUAN
BAB
II PEMBAHASAN
BAB
III PENUTUP
B. Saran11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi sekarang ini sangat mendukung
dalam kehidupan manusia di Indonesia bahakan di dunia, penemuan yang setiap
waktu terjadi dan para peneliti terus berusaha dalam penelitiannya demi
kemajuan dan kemudahan dalam beraktiftas.
Ilmu
kedokteran khususnya ilmu kesehatan pun begitu cepat berkembang mulai dari
peralatan ataupun teori sehingga mendorong para pengguna serta spesialis tidak
mau ketinggalan untuk bisa memiliki dan memahami wawasan serta ilmu pengetahuan
tersebut.
Terkait
ilmu kesehatan dalam hal ini, yaitu kesehatan reproduksi banyak sekali
teori-teori serta keilmmuan yang harus dimiliki oleh para pakar atau spesialis
kesehatan reproduksi. Wilayah keilmuan tersebut sangat penting dimiliki demi
mengemban tugas untuk bisa menolong para pasien yang mana demi kesehatan,
kesejahteraan dan kelancaran pasien dalam menjalankan kodratnya sebagi
perempuan.
Pengetahuan
kesehatan reproduksi bukan saja penting dimiliki oeh para bidan atau spesialis
tetapi sangat begitu penting pula dimiliki khususnya oleh para istri-istri atau
perempuan sebagai ibu atau bakal ibu dari anak-anaknya demi kesehatan, dan
kesejahteraan mereka.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
kesehatan reproduksi ?
2.
Apa saja ruang lingkup
kesehatan reproduksi ?
3.
Apa saja hak yang
terkait dengan kesehatan reproduksi ?
C.
Tujuan
1.
Tujuan Umum
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah yang diberikan oleh dosen.
2.
Tujuan Khusus
a.
Untuk mengetahui
pengertian kesehatan reproduksi.
b.
Untuk mengetahui ruang
lingkup kesehatan reproduksi.
c.
Untuk mengetahui hak
yang terkait dengan kesehatan reproduksi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Kesehatan Reproduksi
a) Definisi
Kesehatan Reproduksi
1. Menurut Drs.
Syaifuddin
Suatu keadaan kesehatan dimana suatu kegiatan organ kelamin laki-laki dan perempuan yang khususnya testis menghasilkan spermatozoid dan ovarium menghasilkan sel kelamin perempuan.
Suatu keadaan kesehatan dimana suatu kegiatan organ kelamin laki-laki dan perempuan yang khususnya testis menghasilkan spermatozoid dan ovarium menghasilkan sel kelamin perempuan.
2. Menurut ICPD
Keadaan sejahtera fisik, mental, sosial secara utuh tidak semata-mata terbebas dari penyakit dan kecacatan dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem fungsi dan proses reproduksi.
Keadaan sejahtera fisik, mental, sosial secara utuh tidak semata-mata terbebas dari penyakit dan kecacatan dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem fungsi dan proses reproduksi.
3. Menurut Ida
Bagus Gde Manuaba, 1998
Kemampuan seseorang untuk dapat memanfaatkan alat reproduksi dengan mengukur kesuburannya dapat menjalani kehamilannya dan persalinan serta aman mendapatkan bayi tanpa resiko apapun (Well Health Mother Baby) dan selanjutnya mengembalikan kesehatan dalam batas normal.
Kemampuan seseorang untuk dapat memanfaatkan alat reproduksi dengan mengukur kesuburannya dapat menjalani kehamilannya dan persalinan serta aman mendapatkan bayi tanpa resiko apapun (Well Health Mother Baby) dan selanjutnya mengembalikan kesehatan dalam batas normal.
4. Menurut WHO
Suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.
Suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.
5. Menurut
Depkes RI, 2000
Suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah.
Suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah.
Kesehatan
reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan
bukan hanya tidak adanya penyakit dan kelemahan, dalam segala hal yang
berhubungan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya
(ICDP. Cairo, 1994).
Kesehatan
reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh dan
bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang
berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya (WHO).
1. Tujuan
kesehatan reproduksi
a. Tujuan
umum
Meningkatkan
kemandirian dalam mengatur fungsi dan proses reproduksinya, termasuk kehidupan
seksualitasnya sehingga hak-hak reproduksi dapat terpenuhi.
b. Tujuan
khusus
· Meningkatkan
kemandirian wanita dalam memutuskan peran dan fungsi reproduksinya.
· Meningkatkan
hak dan tanggung jawab sosial wanita dalam menentukan kapan hamil, jumlah dan
jarak antara kelahiran.
· Meningkatkan
peran dan tanggung jawab sosial laki-laki terhadap akibat dari perilaku
seksnya.
· Dukungan
yang menunjang wanita untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan proses
reproduksinya.
2. Sasaran
kesehatan reproduksi
a) Remaja
(pubertas).
· Diberi
penjelasan tentang masalah kesehatan reproduksi yang diawali dengan pemberian
pendidikan seks.
· Membantu
remaja dalam menghadapi menarce secara fisik, psikis, sosial dan hygiene
sanitasinya.
b) Wanita
· WUS
(wanita usia subur).
Penurunan
33 % angka prevalensi anemia pada wanita (usia 15-45 tahun), peningkatan jumlah
yang bebas dari kecacatan sebesar 15 %.
· PUS
(Pasangan Usia Subur).
1. Terpenuhinya
kebutuhan nutrisi dengan baik
2. Terpenuhinya
kebutuhan ber-KB
3. Penurunan
angka kematian ibu hingga 50 %
4. Penurunan
proporsi BBLR menjadi < 10 %
5. Pemberantasan
tetanus neonatorum
6. Semua
individu dan pasangan mendapatkan akses informasi dan penyuluhan pencegahan
kehamilan yang terlalu dini, terlalu dekat jaraknya, terlalu tua dan terlalu
banyak anak.
· Lansia
1. Proporsi
yang memanfaatkan pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan dan pengobatan penyakit
menular seksual minimal 70 %.
2. Pemberian
makanan yang banyak mengandung zat calsium untuk mencegah osteoporosis.
3. Memberi
persiapan secara benar dan pemikiran yang positif dalam menyongsong masa
menopause.
B.
Ruang lingkup kesehatan reproduksi
Masalah kesehatan reproduksi sangat luas
(Mohamad, Karosono, 1998), yaitu :
1. Masalah
reproduksi
a) Kesehatan,
morbiditas atau gangguan kesehatan dan kematian perempuan berkaitan dengan
kehamilan, termasuk di dalamnya masalah gizi dan anemia di kalangan perempuan
penyebab serta komplikasi dari kehamilan, masalah kemandulan dan ketidak
suburan.
b) Peranan
atau kendali sosial budaya terhadap reproduksi. Maksudnya bagaimana pandangan
masyarakat terhadap kesuburan dan kemandulan, nilai anak dan keluarga, sikap
masyarakat terhadap perempuan hamil.
c) Intervensi
pemerintah atau negara terhadap masalah reproduksi. Misalnya antara lain
program keluarga berencana, undang- undang yang berkaitan dengan masalah
genetik, dan lain sebagainya.
d) Tersedianya
pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, serta terjangkaunya
secara ekonomi oleh kelompok perempuan dan anak- anak.
e) Kesehatan
bayi dan anak- anak terutama anak dibawah usia lima tahun.
f) Dampak
pembangunan ekonomi, industrialisasi dan perubahan lingkungan terhadap
kesehatan reproduksi.
2. Masalah
jender dan seksualitas
a) Pengaturan
negara terhadap masalah seksualitas, maksudnya adalah peraturan dan kebijakan
negara mengenai masalah pornografi, pelacuran, pendidikan seksualitas.
b) Pengendalian
sosial budaya terhadap masalah seksualitas, bagaimana norma- norma sosial yang
berlaku tentang perilaku seks, homoseks, poligami dan perceraian.
c) Seksualitas
di kalangan remaja.
d) Status
dan peranan perempuan.
e) Perlindungan
terhadap perempuan pekerja.
3. Masalah
yang berkaitan dengan kehamilan yang tidak diinginkan
a) Pembunuhan
bayi
b) Pengguguran
kandungan terutama yang dilakukan tidak aman
c) Dampak
kehamilan yang tidak diinginkan terhadap kesehatan perempuan dan keluarga
d) Dampak
sosial dan ekonomi dari kehamilan yang tidak diinginkan serta pengguuran
kandungan yang tidak aman
e) Kebijakan
pemerintah dalam menghadapi hal tersebut
4. Masalah
kekerasan dan perkosaan terhadap perempuan
a) Kecenderungan
penggunaan kekerasan secara segaja terhadap permpuan, perkosaan, serta
dampaknya terhadap korban
b) Norma
sosial mengenai kekerasan dalam rumah tangga serta mengenai berbagai tindakan
kekerasan terhadap perempuan
c) Sikap
masyarakat mengenai kekerasan dan perkosaan terhadap pelacur
d) Berbagai
langkah untuk mengatasi masalah- masalah tersebut
5. Masalah
penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual
a) Masalah
penyakit menular seksual lama, seperti : sifilis dan gonorrhea
b) Masalah
penyakit menular seksualitas yang relatif baru seperti klamydia dan herpes
c) Masalah
HIV/ AIDS
d) Dampak
sosial dan ekonomi dari penyakit menular seksual
e) Kebijakan
dan progam pemerintah dalam penyakit tersebut (termasuk penyediaan pelayanan
kesehatan bagi pelacur/ pekerja seks komersial)
f) Sikap
masyarakat terhadap penyakit menular seksual
6. Masalah
pelacuran
a) Demografi
pekerja seks komersial atau pelacuran
b) Faktor
yang menjadi pendorong pelacuran dan sikap pemerintah terhadapnya
c) Dampaknya
terhadap kesehatan reproduksi, baik bagi pelacur itu sendiri maupun bagi
konsumennya dan keluarganya
7. Masalah
sekitar teknologi
a) Teknologi
reproduksi dengan bantuan (inseminasi buatan dan bayi tabung)
b) Pemilihan
bayi berdasarkan jenis kelamin (gender fetal screening)
c) Enapisan
genetik (genetic screening)
d) Keterjangkauan
dan kesamaan kesempatan
e) Etika
dan hukum yang berkaitan dengan masalah teknologi reproduksi ini
C.
Hak-Hak Reproduksi
Hak
: kekuasaan untuk berbuat sesuai dengan aturan, undang-undang dan ketentuan
hukum.
Hak Reproduksi :
Hak asasi yang telah diakui dalam hukum internasonal dan dokumen asazi
internasional untuk menigkatkan sikap saling menghormati secara setara dalam
hubungan perempuan dan laki-laki.
Hak Reproduksi ( HAM Internasional)
· Hak
dasar pasangan dan individu untuk menentukan secara bebas dan tanggung jawab
atas jumlah dan jarak kelahiran, mendapatkan informasi serta cara-cara untuk
melaksanakan hal tersebut.
· Hak
untuk mencapai standar tertinggi.
Hak-hak Reproduksi
1. Hak
mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi.
2. Hak
mendapatkan pelayanan kesehatan seksual an kesehatan reproduksi yang
berkualitas.
3. Hak
untuk bebas membuat keputusan tentang hal yang berkaitan dengan kesehatan
reproduksi tanpa paksaan diskriminasi serta kekerasan.
4. Hak
kebebasan dan tanggung jawab dalam menentukan jumlah dan jarak waktu memiliki
anak.
5. Hak
untuk hidup (hak untuk dilindungi dai kematian karena kehamilan dan proses
melahirkan).
6. Hak
atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksi.
7. Hak
untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari
perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual.
8. Hak
mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan yang terkait dengan
kesehatan reproduksi.
9. Hak
atas kerahasiaan pribadi dengan kehidupan reproduksinya.
10. Hak
membangun dan merencanakan keluarga.
11. Hak
kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan
kesehatan reproduksi.
12. Hak
untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan
kehidupan reproduksi.
Menurut BKKBN 2000,
kebijakan teknis operasioanl di indonesia, untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak
reproduksi :
1.
Promosi hak-hak
reproduksi
Dilaksanakan
dengan menganalisis perundang-undangan, peraturan dan kebijakan yang saat ini
berlaku apakah sudah seiring dan mendukung hak-hak reproduksi dengan tidak
melupakan kondisi lokal sosial budaya masyarakat. Pelaksanaan upaya pemenuhan
hak reproduksi memerlukan dukungan secara politik, dan legislatif sehingga bisa
tercipta undang-undang hak reproduksi yang memuat aspek pelanggaran hak-hak
reproduksi.
2.
Advokasi hak-hak
reproduksi
Advokasi
dimaksudkan agar mendapatkan dukungan komitmen dari para tokoh politik, tokoh
agama, tokoh masyarakat, LSM atau LSOM, dan swasta. Dukungan swasta dan LSM
sangat dibutuhkan karena ruang gerakan pemerintah lebih terbatas. Dukungan para
tokoh sangat membantu memperlancar terciptanya pemenuhan hak-hak reproduksi.
LSM yang memperjuangkan hak-hak reproduksi sangat penting artinya untuk
terwujudnya pemenuhan hak-hak reproduksi.
3.
KIE hak-hak reproduksi
Dengan
KIE diharapkan masyarakat semakin mengerti hak-hak reproduksi sehingga dapat
bersama-sama mewujudkannya.
4.
Sistem pelayanan
hak-hak reproduksi
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesehatan
reproduksi sangatlah penting untuk diketahui oleh para perempuan bakal calon
ibu ataupun laki-laki calon bapak. Oleh karena itu, berdasarkan uraian diatas
dapat penulis simpulkan bahwa :
·
Definisi kesehatan
sesuai dengan WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik,
tetapi juga kesehatan mental dan sosial, ditambah lagi (sejak deklarasi Alma
Ata-WHO dan UNICEF) dengan syarat baru, yaitu : sehingga setiap orang akan
mampu hidup produktif, baik secara ekonomis maupun sosial.
·
Kesehatan reproduksi
adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh dan bukan hanya
tidak adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan
sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
·
Hak reproduksi adalah
bagian dari hak asasi yang meliputi hak setiap pasnagan dan individual untuk
memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah, jarak dan waktu kelahiran
anak, serta untuk memiliki informasi dan cara untuk melakukannya.
B.
Saran
Untuk
itu wawasan dan pengetahuan kesehatan reproduksi sangatah penting untuk bisa
dikuasai dan dimiliki oleh para perempuan dan laki-laki yang berumah tangga,
supaya kesejahteraan dan kesehatan bisa tercapai dengan sempurna. Oleh karena
itu, penulis memberi saran kepada para pihak yang terkait khususnya pemerintah,
dinas kesehatan untuk bisa memberikan pengetahuan dan wawasan tersebut kepada
khalayak masyarakat dengan cara sosialisasi, kegitan tersebut mudah-mudahan
kesehatan reproduksi masyarakat bisa tercapai dan masyarakat lebih pintar dalam
menjaga kesehatannya.
DAFTAR PUSTAKA
Baradero, Mary, dkk. 2006. Klien Gangguan Sistem Reproduksi &
Seksualitas. Jakarta : EGC
Glasier, Anna, Alisa Gebbie. 2005.
Keluarga Berencana & Kesehatan
Reproduksi. Jakarta : EGC
Heffner, Linda J, Danny J. Schust. 2006. At a Glance Sistem Reproduksi Edisi Kedua.
Jakarta : Penerbit Erlangga
Pinem, Sahora. 2009. Kesehatan Reproduksi Dan Kontrasepsi. Jakarta : CV. Trans Info
Medika
Roumali, Suryati, dkk. 2009. Kesehatan Reproduksi buat Mahasiswa Kebidanan. Yogjakarta : Nuha
Medika
Sibagariang, Eva Ellya, dkk. 2010. Kesehatan Reproduksi Wanita. Jakarta :
Trans Info Media
